Setelah Dipungut PPN, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlangganan Netflix!

Pada tanggal 1 Agustus 2020 kemarin, secara resmi pemungutan atas PPN dikenakan kepada para consumen dari platform movie/Film Netflix sebesar 10%. Kewajiban permungutan atas PPN ini juga diberlakukan untuk beberapa perusahaan lainya yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak.

Tarif berlangganan Netflix pun menjadi mengalami kenaikan. Tambahan ini merupakan sebagai bentuk penerapan dari PMK No.48 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungut dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak PPN. Dalam ketentuan nya seharusnya peraturan ini sudah berlaku mulai 1 Juli 2020 lalu kemarin, namun karena masih banyaknya pertentangan global atas pemajakan digital ini maka baru bisa resmi dikenakan pada awal Agustus.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu, seperti dikutip Selasa (2/8/2020)


Lantas berapa tagihan biaya berlangganan Netflix? Mengutip situs perusahaan, biaya berlangganan Netflix saat ini mulai dari Rp 54 ribu hingga Rp 186 ribu. Padahal sebelumnya biaya berlangganan mulai dari Rp 49 ribu hingga 169 ribu.

Harap dicatat tarif baru berlangganan Netflix berlaku 1 Agustus bagi pengguna baru, sementara pengguna baru akan dikenakan pada tagihan selanjutnya mulai bulan September 2020.

"Biaya paketmu telah berubah. Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis 3 September 2020. Kamu dapat melihat. detil keanggotaan yang diperbaharui dengan mengunjungi akunmu," ujar Netflix melalui surat elektronik kepada pelanggan lama.

Berikut tarif langganan baru Netflix di Indonesia:

  • Mobile dari Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
  • Basic dari Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
  • Standard Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
  • Premium Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

 

#PajakDigital #PPN #Netflix #Tarif

Source : cnbcindonesia.com

Ditulis oleh Umar Hamzah

 


Comments