Setelah Dipungut PPN, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlangganan Netflix!
Pada tanggal 1
Agustus 2020 kemarin, secara resmi pemungutan atas PPN dikenakan kepada para
consumen dari platform movie/Film Netflix sebesar 10%. Kewajiban
permungutan atas PPN ini juga diberlakukan untuk beberapa perusahaan lainya
yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak.
Tarif berlangganan
Netflix pun menjadi mengalami kenaikan. Tambahan ini merupakan sebagai bentuk
penerapan dari PMK No.48 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut,
Pemungut dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak PPN. Dalam ketentuan nya
seharusnya peraturan ini sudah berlaku mulai 1 Juli 2020 lalu kemarin, namun
karena masih banyaknya pertentangan global atas pemajakan digital ini maka baru
bisa resmi dikenakan pada awal Agustus.
"Jumlah PPN yang
harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus
dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti
pungut PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu, seperti dikutip Selasa
(2/8/2020)
Lantas berapa tagihan biaya berlangganan Netflix? Mengutip situs
perusahaan, biaya berlangganan Netflix saat ini mulai dari Rp 54 ribu hingga Rp
186 ribu. Padahal sebelumnya biaya berlangganan mulai dari Rp 49 ribu hingga
169 ribu.
Harap dicatat tarif baru berlangganan Netflix berlaku 1 Agustus bagi
pengguna baru, sementara pengguna baru akan dikenakan pada tagihan selanjutnya
mulai bulan September 2020.
"Biaya paketmu telah berubah. Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis 3
September 2020. Kamu dapat melihat. detil keanggotaan yang diperbaharui dengan
mengunjungi akunmu," ujar Netflix melalui surat elektronik kepada
pelanggan lama.
Berikut tarif langganan baru Netflix di Indonesia:
- Mobile
dari Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Basic
dari Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Standard
Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
- Premium
Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
#PajakDigital #PPN
#Netflix #Tarif
Source : cnbcindonesia.com
Ditulis oleh Umar
Hamzah
Comments
Post a Comment