Sistem Perpajakan Sebagai Penentu Bonus Demografi

 

Akhir kuartal 2 tahun 2023, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa terdapat kurang lebih 3.912 penduduk Indonesia dalam rentang umur 25 – 35 tahun pindah dan menetap sebagai warga negara Singapura dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2022 (Kemenkumham, 2023). Hal ini tentu menjadi kabar yang tidak menguntungkan bagi Indonesia yang sedang dalam proses memasuki keadaan bonus demografi dimana struktur penduduk pada usia produktif berkisar 16 tahun  – 65 tahun memiliki proporsi terbesar dalam populasi penduduk.

Badan Pusat Statistik memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030 – 2040 dengan total 64% penduduk Indonesia memiliki usia produktif antara 15 – 64 tahun (BPS, 2018). Namun, adanya fenomena perpindahan penduduk di usia produktif yang dipengaruhi berbagai faktor ini akan sangat merugikan Indonesia. Salah satu faktor pendorong perpindahan penduduk ini adalah faktor ekonomi yang didalamnya termasuk sistem perpajakan. Dalam bidang ekonomi, kebijakan dan sistem perpajakan yang memberatkan menjadi faktor pendorong yang mempengaruhi migrasi penduduk (Palisuri, 2017).

Dengan begitu, apakah sistem perpajakan memiliki andil besar sebagai penentu bonus demografi di Indonesia?.



Persaingan Sistem Perpajakan

Tidak seperti negara – negara di Uni Eropa, negara – negara di kawasan ASEAN tidak memiliki harmonisasi dalam bidang perpajakan. Setiap negara anggota dapat dengan bebas merancang kebijakan perpajakan di negaranya. Perbedaan tarif pajak di kawasan asia tenggara ini dapat menjadi tantangan dan persaingan baru untuk dapat menarik episentrum ekonomi, investasi, termasuk sumber daya manusia.

Berdasarkan Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan bahwa rentang tarif pajak progresif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi meningkat dari 5% hingga 35% dengan batasan penghasilan yang dikenakan tarif minimal 5% sebesar Rp 60 juta per tahun dan lebih dari Rp 5 Milyar per tahun untuk dikenakan tarif 35%. Tarif yang masih terbilang cukup tinggi dan batasan penghasilan yang dikenakan pajak masih terlalu rendah apabila dibandingkan dengan negara asia tenggara lainya, sebagai contoh Singapura.

Per tahun 2023, Singapura memiliki tarif progresif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya dalam rentang 5% - 20% dengan batas penghasilan untuk dikenakan tarif 5% sejumlah SGP 20.000 atau Rp 225.000.000 (kurs: Rp 11.251) (ASEAN Briefing, 2023). Dari perbandingan tersebut, tedapat jarak yang sangat besar untuk Indonesia dapat bersaing dengan negara – negara di Asia Tenggara dalam hal sistem perpajakan. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia lewat UU HPP juga menetapkan natura sebagai objek pajak. Sehingga menambah penghasilan kena pajak yang akan dikenakan tarif pajak progresif tersebut untuk wajib pajak orang pribadi.

Lebih Lanjut, Doing Business Bank (2017) menyatakan bahwa total pemajakan yang terjadi di Indonesia mencapai angka 30% yang terdiri atas pajak keuntungan 16,6%, tenaga kerja 11,5%, dan dan pajak lainya 1,9% dan menempatkan Indonesia dengan total tarif perpajakan domestik yang tinggi di atas Singapura, Brunei Darussalam, dan Kamboja (Databooks, 2018).

Begitupun dengan jenis pungutan pajak di Indonesia yang mencapai 43 jenis macam pemungutan dan/atau pemotongan pajak dan membutuhkan waktu yang paling lama dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan mencapai 207 jam, sedangkan Singapura hanya mencapai 64 jam waktu yang dibutuhkan (Databooks, 2018). Sehingga, terlalu banyak objek pajak yang dikenakan dan waktu administasi yang diperlukan dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Hal ini menjadikan sistem perpajakan di Indonesia tidak cukup kompetitif dan atraktif untuk dapat menarik WNI ataupun WNA menetap dan berproduktif di Indonesia. Nova (2014) menyatakan bahwa secara signifikan dan berkelanjutan tarif pajak memberikan pengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Sehingga, dapat membuktikan bahwa sistem perpajakan dengan tingginya tarif pajak orang pribadi dan sempitnya batasan penghasilan yang dikenakan pajak orang pribadi memiliki korelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan perpindahan penduduk Indonesia yang terjadi beberapa tahun terakhir ini.

Pada tahun 2022, Indonesia memiliki populasi penduduk sebanyak 275,77 juta jiwa. Namun, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar hanya berjumlah 20 juta wajib pajak dan yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi per 10 Mei 2023 hanya berkisar 12,39 Juta jiwa (DJP, 2023). Dengan kata lain, hanya 61,95% dari 20 juta WP OP terdaftar atau hanya 4,49% dari 275,77 juta penduduk Indonesia yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya. Dirjen Pajak, Suryo Utomo juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 kepatuhan WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan OP melambat yaitu hanya berkisar 2,1% dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 6,1% (Media Briefing, 2023).  

Data diatas menunjukan bahwa telah terjadinya penurunan atas tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia yang memiliki korelasi dengan Sistem perpajakan yang ada.  Efektifitas sistem perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan  pajak (Fahluzy dan Agustina, 2014). Sistem perpajakan dengan tarif yang tinggi dan administrasi yang memberatkan akan cenderung membuat wajib pajak orang pribadi dalam hal ini penduduk Indonesia untuk sulit patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan mendorong penduduk Indonesia untuk mencari alternatif negara lain yang dapat menawarkan sistem perpajakan yang lebih menguntungkan.

Musrave and Musgrave (2014) meyatakan bahwa efisiensi sistem perpajakan melingkupi 3 (tiga kriteria) antara lain; efisiensi administrasi, efisiensi kepatuhan, dan efisiensi beban pajak. Pertama, Efisien administrasi dibutuhkan agar dalam sistem perpajakan tidak memerlukan biaya yang besar dalam memungut pajak dan sebanding dengan pajak yang dipungutnya. Kedua, Efisiensi kepatuhan dibutuhkan dalam sistem perpajakan agar biaya yang dibutuhkan untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tidak memberatkan wajib pajak. Ketiga, efisiensi beban pajak dibutuhkan dalam sistem perpajakan dengan meminimalisir beban lebih dari perpajakan sehingga tidak akan menghalangi pengambilan keputusan ekonomi.

Fenomena perpindahan penduduk yang ada akan menjadi kerugian besar bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi bonus demografi, dimana penduduk dengan usia produktif lebih memilih pindah ke negara lain yang menawarkan sistem dan kebijakan perpajakan yang lebih meringankan dan menguntungkan mereka. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat menerapkan sistem perpajakan yang lebih efektif dan kompetitif sehingga mendorong warga negara Indonesia untuk tetap menetap dan berproduktif di Indonesia. Dengan demikian, pentingnya sistem perpajakan sebagai penentu bonus demografi bagi bangsa Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Setelah Dipungut PPN, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlangganan Netflix!

SUPER DEDUCTION TAX 2019: MANIFESTASI SINERGISITAS PEMERINTAH DAN SWASTA UNTUK MENCIPTAKAN SUPER DAYA MANUSIA INDONESIA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0