Sistem Perpajakan Sebagai Penentu Bonus Demografi
Akhir kuartal 2 tahun
2023, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa
terdapat kurang lebih 3.912 penduduk Indonesia dalam rentang umur 25 – 35 tahun
pindah dan menetap sebagai warga negara Singapura dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2022 (Kemenkumham,
2023). Hal ini tentu menjadi kabar yang tidak menguntungkan bagi Indonesia yang
sedang dalam proses memasuki keadaan bonus demografi dimana struktur penduduk
pada usia produktif berkisar 16 tahun –
65 tahun memiliki proporsi terbesar dalam populasi penduduk.
Badan Pusat
Statistik memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun
2030 – 2040 dengan total 64% penduduk Indonesia memiliki usia produktif antara
15 – 64 tahun (BPS, 2018). Namun, adanya fenomena perpindahan penduduk di usia
produktif yang dipengaruhi berbagai faktor ini akan sangat merugikan Indonesia.
Salah satu faktor pendorong perpindahan penduduk ini adalah faktor ekonomi yang
didalamnya termasuk sistem perpajakan. Dalam bidang ekonomi, kebijakan dan
sistem perpajakan yang memberatkan menjadi faktor pendorong yang mempengaruhi
migrasi penduduk (Palisuri, 2017).
Dengan begitu,
apakah sistem perpajakan memiliki andil besar sebagai penentu bonus demografi
di Indonesia?.
Persaingan Sistem Perpajakan
Tidak seperti
negara – negara di Uni Eropa, negara – negara di kawasan ASEAN tidak memiliki harmonisasi
dalam bidang perpajakan. Setiap
negara anggota dapat dengan bebas merancang kebijakan perpajakan di negaranya. Perbedaan
tarif pajak di kawasan asia tenggara ini dapat menjadi tantangan dan persaingan
baru untuk dapat menarik episentrum ekonomi, investasi, termasuk sumber daya
manusia.
Berdasarkan
Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan
bahwa rentang tarif pajak progresif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi
meningkat dari 5% hingga 35% dengan batasan penghasilan yang dikenakan tarif
minimal 5% sebesar Rp 60 juta per tahun dan lebih dari Rp 5 Milyar per tahun
untuk dikenakan tarif 35%. Tarif yang masih terbilang cukup tinggi dan batasan
penghasilan yang dikenakan pajak masih terlalu rendah apabila dibandingkan
dengan negara asia tenggara lainya, sebagai contoh Singapura.
Per tahun
2023, Singapura memiliki tarif progresif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi
hanya dalam rentang 5% - 20% dengan batas penghasilan untuk dikenakan tarif 5%
sejumlah SGP 20.000 atau Rp 225.000.000 (kurs: Rp 11.251) (ASEAN Briefing,
2023). Dari perbandingan tersebut, tedapat jarak yang sangat besar untuk
Indonesia dapat bersaing dengan negara – negara di Asia Tenggara dalam hal
sistem perpajakan. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia lewat UU HPP juga
menetapkan natura sebagai objek pajak. Sehingga menambah penghasilan kena pajak
yang akan dikenakan tarif pajak progresif tersebut untuk wajib pajak orang
pribadi.
Lebih
Lanjut, Doing Business Bank (2017) menyatakan
bahwa total pemajakan yang terjadi di Indonesia mencapai angka 30% yang terdiri
atas pajak keuntungan 16,6%, tenaga kerja 11,5%, dan dan pajak lainya 1,9% dan
menempatkan Indonesia dengan total tarif perpajakan domestik yang tinggi di
atas Singapura, Brunei Darussalam, dan Kamboja (Databooks, 2018).
Begitupun
dengan jenis pungutan pajak di Indonesia yang mencapai 43 jenis macam
pemungutan dan/atau pemotongan pajak dan membutuhkan waktu yang paling lama
dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan mencapai 207 jam, sedangkan Singapura
hanya mencapai 64 jam waktu yang dibutuhkan (Databooks, 2018). Sehingga,
terlalu banyak objek pajak yang dikenakan dan waktu administasi yang diperlukan
dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Hal ini
menjadikan sistem perpajakan di Indonesia tidak cukup kompetitif dan atraktif
untuk dapat menarik WNI ataupun WNA menetap dan berproduktif di Indonesia. Nova
(2014) menyatakan bahwa secara signifikan dan berkelanjutan tarif pajak
memberikan pengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Sehingga, dapat
membuktikan bahwa sistem perpajakan dengan tingginya tarif pajak orang pribadi
dan sempitnya batasan penghasilan yang dikenakan pajak orang pribadi memiliki
korelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan perpindahan
penduduk Indonesia yang terjadi beberapa tahun terakhir ini.
Pada tahun 2022,
Indonesia memiliki populasi penduduk sebanyak 275,77 juta jiwa. Namun, wajib
pajak orang pribadi yang terdaftar hanya berjumlah 20 juta wajib pajak dan yang
melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi per 10 Mei 2023 hanya berkisar 12,39 Juta
jiwa (DJP, 2023). Dengan kata lain, hanya 61,95% dari 20 juta WP OP terdaftar
atau hanya 4,49% dari 275,77 juta penduduk Indonesia yang melaporkan SPT Tahunan
Orang Pribadinya. Dirjen Pajak, Suryo Utomo juga menyebutkan bahwa pada tahun
2022 kepatuhan WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan OP melambat yaitu hanya
berkisar 2,1% dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 6,1% (Media Briefing, 2023).
Data diatas
menunjukan bahwa telah terjadinya penurunan atas tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi di Indonesia yang memiliki korelasi dengan Sistem perpajakan yang
ada. Efektifitas sistem perpajakan
berpengaruh positif terhadap kepatuhan
pajak (Fahluzy dan Agustina, 2014). Sistem perpajakan dengan tarif yang
tinggi dan administrasi yang memberatkan akan cenderung membuat wajib pajak orang
pribadi dalam hal ini penduduk Indonesia untuk sulit patuh dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya dan mendorong penduduk Indonesia untuk mencari
alternatif negara lain yang dapat menawarkan sistem perpajakan yang lebih
menguntungkan.
Musrave and
Musgrave (2014) meyatakan bahwa efisiensi sistem perpajakan melingkupi 3 (tiga
kriteria) antara lain; efisiensi administrasi, efisiensi kepatuhan, dan
efisiensi beban pajak. Pertama, Efisien administrasi dibutuhkan agar dalam
sistem perpajakan tidak memerlukan biaya yang besar dalam memungut pajak dan
sebanding dengan pajak yang dipungutnya. Kedua, Efisiensi kepatuhan dibutuhkan
dalam sistem perpajakan agar biaya yang dibutuhkan untuk patuh dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan tidak memberatkan wajib pajak. Ketiga, efisiensi beban
pajak dibutuhkan dalam sistem perpajakan dengan meminimalisir beban lebih dari
perpajakan sehingga tidak akan menghalangi pengambilan keputusan ekonomi.
Fenomena perpindahan
penduduk yang ada akan menjadi kerugian besar bagi bangsa Indonesia dalam
menghadapi bonus demografi, dimana penduduk dengan usia produktif lebih memilih
pindah ke negara lain yang menawarkan sistem dan kebijakan perpajakan yang
lebih meringankan dan menguntungkan mereka. Pemerintah Indonesia diharapkan
dapat menerapkan sistem perpajakan yang lebih efektif dan kompetitif sehingga mendorong
warga negara Indonesia untuk tetap menetap dan berproduktif di Indonesia.
Dengan demikian, pentingnya sistem perpajakan sebagai penentu bonus demografi
bagi bangsa Indonesia.

Comments
Post a Comment