SUPER DEDUCTION TAX 2019: MANIFESTASI SINERGISITAS PEMERINTAH DAN SWASTA UNTUK MENCIPTAKAN SUPER DAYA MANUSIA INDONESIA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0
SUPER DEDUCTION TAX 2019: MANIFESTASI SINERGISITAS PEMERINTAH DAN SWASTA UNTUK MENCIPTAKAN SUPER DAYA MANUSIA INDONESIA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Oleh : Umar Hamzah
Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
Information, Technology, and Digitalization menjadi beberapa aspek yang menggambarkan kemajuan dan perkembangan besar peradaban manusia yang dinamakan sebagai Era Revolusi Industri Ke-empat (4.0). Revolusi industri ke-empat ini ditandai dengan adanya kemajuan atas teknologi dan kemudahan informasi serta komunikasi yang membawa pengaruh keseluruh aspek kehidupan manusia bersamaan dengan meningkatnya intensitas interaksi, konektivitas, berkurangnya batas antarmanusia, optimasi mesin, dan teknologi serta sumber daya lainya.
Revolusi industri ke-empat merupakan sebuah konsep besar dengan menerapkan High-Tech Strategy yang bertujuan guna meningkatkan daya saing industri berbagai negara untuk dapat beradaptasi dengan pasar global yang sangat dinamis akibat pesatnya perkembangan pemanfaatan akan teknologi digital diberbagai bidang, tidak terkecuali dalam hal perekonomian dan ketenagakerjaan. Dibidang ekonomi, para pakar ekonom berpendapat jika momentum revolusi industri ke-empat dapat dimaksimalkan dan dilakukan dengan tepat akan memberikan dampak signifikan kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan perkiraan mencapai 6%-7%. Pendapat ini sejalan dengan pernyataan yang dituturkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Bambang P.S Brodjonegoro yang menyatakan bahwa apabila revolusi industri ke-empat dapat dimaksimalkan dengan benar, GDP Growth Indonesia akan meningkat 1%-2% per tahunya. Artinya adalah terdapat potensi yang dapat di optimasi atas pertumbuhan ekonomi sebesar 1% sampai 2% dari baseline sebesar 5% meningkat menjadi 6%-7%.
Sedangkan, dalam bidang Ketenagakerjaan revolusi industri secara langsung atau tidak langsung membawa distrupsi ataupun kolaborasi atas pekerjaaan-pekerjaan yang ada pada sebelumnya. Fenomena ini diprediksi akan menggerus/mendistrupsi berbagai macam pekerjaan karena adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain juga akan banyak menciptakan jenis pekerjaan baru. Glassdoor, merupakan sebuah situs pencari kerja menyatakan bahwa pada tahun 2033 akan terjadinya peningkatan atas automasi atau pergantian suatu kegiatan/pekerjaan oleh mesin. Glassdoor juga menambahkan bahwa sebesar 47% pekerjaan yang ada pada saat ini, akan digeser dan tergantikan oleh keberadaan mesin-mesin canggih. Tetapi disisi lainya menurut prediksi yang bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa akan muncul dan terciptanya 3,7 juta pekerjaan baru.
Oleh karena itu, dalam menjawab peluang ataupun tantangan yang ada sebagai dampak dari adanya revolusi industri ke-empat ini adalah dengan menciptakan dan mempersiapkan “Super” Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan berdaya saing tinggi menjadi syarat utama untuk dapat menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Dibutuhkan suatu program yang dapat menjadi suatu metode meningkatkan produktvitas tenaga kerja dan dapat memberikan serta menyiapkan tenaga kerja Indonesia dengan ilmu pengatahuan, skill, analysis competence, kemampuan bekerja sama, leadership maupun komunikasi demi mewujudkan tenaga kerja indonesia yang dapat beradaptasi, memiliki daya saing, dan dapat bertahan ditengah distrupsi dunia kerja.
Revolusi industri ke-empat merupakan sebuah potensi yang secara manfaat harus bisa dimaksimalkan dengan baik, namun disisi lain adapun berbagai tantangan yang harus diantisipasi dengan persiapan yang matang agar tetap dapat bertahan dalam derasnya persaingan. Hal ini bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata, kebermanfaatan revolusi industri ke-empat akan berjalan atas kontribusi aktif semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun swasta (masyarakat).
Pemerintah sebagai Policy Maker memiliki kewenangan dan kewajiban untuk dapat membuat sebuah integrasi kebijakan diberbagai bidang yang bersifat suportif dan solutif terhadap permasalahan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi tantangan revolusi industri keempat. Disisi lain, pihak swasta atau masyarakat pun dalam hal ini sebagai Policy Executor tidak terkecuali juga harus mengambil peran secara aktif dengan ikut mengadakan berbagai macam kegiatan dan pelatihan yang dapat membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. berangkat dari hal tesebut, dibutuhkanlah suatu medium sinergisitas antara pemerintah dan pihak swasta (masyarakat) yang dapat diakomodasi dalam suatu kebijakan.
Pemerintah telah berkomitmen bahwa mulai tahun 2019 dan lima tahun masa pemerintahan kedepan akan berfokus dalam pembangunan sumber daya manusia. Berbagai macam program telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut, baik dalam bidang ketenagakerjaan, dunia Pendidikan, ekonomi, dan lainya. Pada tahun ini pemerintah sangat mendorong atas keterlibatan aktif masyarakat, dalam konteks para pelaku usaha maupun dunia industri untuk mengambil peran bersama pemerintah untuk ikut membangun super daya manusia yang berkompeten dan memiliki daya saing dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Adapun salah satu manifestasi atas komitmen pemerintah untuk bersinergi dengan pelaku usaha dan dunia industri terlihat juga dalam bidang perpajakan yaitu lewat kebijakan Super deduction Tax 2019.
Bertepatan pada tanggal 25 Juni 2019, pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan menetapkan suatu kebijakan insentif pengurangan pajak super atau yang lazimnya dikenal dengan kebijakan Super Deduction Tax 2019. Super Deduction Tax Indonesia merupakan suatu kebijakan insentif dalam hal perpajakan yang diberikan kepada para pelaku usaha dan dunia industri atas kontribusi dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia. secara lebih rinci, kebijakan super deduction tax ini memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan program vokasi, maupun pada kegiatan penelitian dan pengembangan yang berpotensi menghasilkan suatu inovasi.
Kebijakan Super Deduction Tax berlandaskan pada peraturan yang termaktubkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Bab VIII tentang Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Netto Dalam Rangka Penanaman Modal Serta Pengurangan Penghasilan Bruto Dalam Rangka Kegiatan Tertentu. Adapun pemberian super insentif yang dimaksud pada pasal ini dapat dilihat dalam 2 point besar yang terdapat pada pasal 29B ayat (1) dan pasal 29C ayat (1) antara lain:
a). Pasal 29B ayat (1) yang berbunyi : Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasi kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, ataupun pembelajaran.
b). Pasal 29C ayat (1) yang berbunyi : Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bagi para Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan dan mengadakan kegiatan tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan diatas akan mendapatkan insentif perpajakan sebesar 200% atau 300% tergantung dengan jenis kegiatanya. Adapun yang menjadi objek atas pemberian insentif pajak dalam kebijakan super deduction tax lebih lanjut dijelaskan pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam PMK Nomor 128/PMK.10/ 2019.
Pertama, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pengurangan pajak maksimal 200% diarahkan untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi di Indonesia. Saat ini kondisi dunia vokasi dan Pendidikan kompetensi Khusus (SMK) Indonesia dinilai masih memiliki banyak permasalahan. Hal ini dibuktikan dari tingkat penggangguran yang didominasi oleh lulusan SMK. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa sebesar 11,41% lulusan SMK yang menganggur dalam artian paling tinggi tingkat pengangguranya dibandingkan dari pendidikan lain.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang P.S Brodjonegoro menyatakan permasalahan tersebut dikarenakan kondisi program vokasi dan kompetensi khusus dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu penyesuaian lanjutan dan perbaikan pada system kurikulum pendidikan vokasi dan kompetensi khusus yang ada, serta mendorong peran dan kerjasama dengan pihak swasta dalam membantu pemberian praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran agar terciptanya kesesuaian antara kompetensi dan kebutuhan pasar.
kedua, pengurangan pajak maksimal 300% diarahkan untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research & development). Sektor Penelitian dan pengembangan menjadi perhatian bagi pemerintah yang dituangkan dalam kebijakan super deduction tax dengan pemberian insentif pajak. Menurut Fino Valico dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada acara Tax Café 2019, menyatakan bahwa suatu negara akan bertahan dalam era revolusi industri 4.0 ditentukan pada performa dari 4 sektor, antara lain: Sumber Daya Manusia (SDM), Infrastruktur, Research and Development, dan ICT.
Tetapi dalam beberapa tahun ini belum terlihat langkah konkret keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan R&D. Hal ini dapat dilihat dari segi penganggaran yang dialokasikan pada kegiatan R&D yang masih terbilang rendah. Berdasarkan data dari Kemenristekdikti pada tahun 2017 alokasi anggaran untuk R&D hanya mencapai 0,25% dari total PDB atau sebesar Rp30,8 T. angka ini masih terlampau jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia (1,6%) dan Singapura (2,2%).
Maka dari itu sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kegiatan dan produktivitas dari kegiatan R&D, selain meningkatkan alokasi anggaran juga harus bisa menstimulus para pelaku usaha dan dunia industri dengan memberikan insenfif dalam bidang perpajakan (super deduction tax). Hal ini diperlukan karena sampai pada saat ini kondisi kegiatan R&D Indonesia masih ketergantungan dan betumpu pada pembiayaan dana APBN (pemerintah). Berbeda dengan berbagai negara maju dalam hal konteks pembiayaan dalam kegiatan R&D didominasi dari partisipasi pihak swasta.
Lebih lanjut sinergisitas antara pemerintah dan swasta lewat kebijakan super deduction tax digambarkan menggunkan teori Supply Side Tax Policies yang diterapkan. Pada teori supply side tax policies berkeyakinan bahwa “…pengurangan beban pajak yang substansial secara umum akan menghasilkan dampak yang signifikan terhadap tingkat produktivitas dan pertumbuhan (Ved P.Gandhi : 1987). Adapun bentuk pengimplentasian dari kebijakan Supply Side Tax Policies antara lain dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan. Dalam konteks kebijakan super deduction tax dapat dianalisa, sinergisitas antara pemerintah dan swasta berawal dari pemberian insentif pajak oleh pemerintah berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% atau 300% tergantung jenis kegiatannya seperti kegiatan pengembangan vokasi atau kegiatan R&D.
Lewat kebijakan super deduction tax 2019 diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha dan dunia industri untuk mau berinvestasi dalam dua kegiatan tersebut sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia yang memenuhi standar kualifikasi para pencari kerja dan dapat meningkatkan penghasilan dan produktivias bagi pekerja maupun perusahaan. Analisis tersebut menggambarkan bagaimana peran pajak dapat menciptakan multiplier effect yang luas.
Disisi lain, pemerintah juga harus mengkaji lebih dalam terkait penyesuaian pemberian fasilitas berupan insentif pajak atas kegiatan vokasi dan kegiatan R&D dalam Super Deduction Tax 2019 kepada para pelaku usaha yang secara karakteristik berbeda. Seperti antara perusahaan besar dengan perusahaan UMKM atau perusahaan yang baru dirintis pastinya memiliki aspek-aspek yang menjadi pembeda seperti, bentuk dan jenis usahanya, kestabilan keuangan dan/atau penghasilan, serta ruang lingkup target market yang berbeda. Justru perbedaan tersebut membuat adanya perbedaan pula terhadap kesesuaian bentuk insentif pajak yang dapat diberikan.
Pierre Mohnen (2009) dalam Policy Brief R&D Tax Incentives for European Commission menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan besar cenderung lebih memilih Tax Subsidies daripada Tax Incentives dalam bentuk kredit pajak, sedangkan untuk perusahaan-kecil sebaliknya. Maka dari itu kebijakan Super Deduction tax haruslah menjadi kebijakan yang stabil, memberikan kepastian dan secara spesifik dapat mengatur kesesuaian antara insentif pajak yang dapat diberikan kepada para pelaku usaha yang berbeda secara karakteristik dengan kebutuhan masing-masing para pelaku usaha seperti Tax allowance, Exemption, deduction, Credits dalam membantu dan mendorong mengadakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia maupun dalam kegiatan R&D.
Pihak swasta dan dunia industri dinilai menjadi salah satu sektor strategis untuk menjadi partner bagi pemerintah dalam menciptakan Super Daya Manusia Indonesia. Posisi strategis dunia swasta dapat dilihat dari tingkat penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan data per Februari 2018 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, tercatat bahwa dari total angkata kerja yang berjumlah 133,94 juta penduduk, sebanyak 73,98 juta penduduk bekerja di kegiatan informal (swasta). Besarnya jumlah angkatan kerja yang terserap pada sektor swasta, menjadikan pihak swasta juga menjadi agent of determinant yang menentukan bagaimana pengembangan dan kualitas sumber daya manusia indonesia.
Pertimbangan pemerintah untuk menggandeng swasta dalam kebijakan super deduction tax 2019 menjadi penting karena pada era revolusi industri saat ini, para pelaku usaha dan dunia industri juga membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten untuk dapat bekerja dan menjaga keberlangsungan dari perusahaan nya itu sendiri. Sebuah perusahaan tidak akan maju dan berjalan tanpa pekerja, dan pekerja tidak akan bisa memenuhi kebutuhanya tanpa adanya perusahaan sebagai lahan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan.
Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak lagi dianggap hanya sebagai “kewajiban” semata, tetapi haruslah dianggap sebagai “kebutuhan” bagi setiap pihak baik pada sektor swasta ataupun pemerintah. Oleh karena itu, Kebijakan Super Deductian Tax Indonesia merupakan sebuah bentuk manifestasi sinergisitas pemerintah dan swasta untuk menciptakan Super Daya Manusia Indonesia yang berkompeten dan dapat menjawab berbagai tantangan yang ada ditengah era Revolusi Industri Ke-Empat(4.0).
Daftar Refrensi :
1. Rosdiana, Haula dan Irianto, Edi Slamet. 2012. Pengantar Ilmu Perpajakan. Jakarta. PT.Rajagrafindo Persada.
2. Bond, Stephen and Guceri, Irem. 2012. Trends in UK BERD After the introduction of R&D Tax Credits. Oxford Center for Business Taxation. http://eureka.sbs.ox.ac.uk/3192/. Diakses pada Selasa, 19 November 2019 pukul 21.13 WIB.
3. Pierre Mohnen. 2009. Policy Brief R&D Tax Incentives. https://pdfs.semanticscholar.org/3a71/7c6773452ef819a4e2e90a4626298cd8e28b.pdf. Diakses pada Selasa, 19 November 2019 Pukul 21.20 WIB.
4. Gregory Tassey. 2007. Tax Incentives for Innovation : Time to Restructure R&E Tax Credit. https://link.springer.com/article/10.1007/s10961-007-9045-z. Diakses pada Selasa, 19 November 2019 WIB.
5. Prasetyo, Hoedi dan Sutopo, Wahyudi. 2018. Industri 4.0: Telaah klasifikas dan aspek perkembangan riset. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jgti/article/view/18369. Diakses pada Selasa 19 November 2019 pukul 21.35 WIB.
6. Fauzan, Rahman. 2018. Karekteristik Model dan Analisa Peluang-Tantangan Industri 4.0. http://ejournal.polihasnur.ac.id/index.php/pha/article/view/271. Diakses pada Selasa 19 November 2019 Pukul 22. 03 WIB.
7. Berita Resmi Statistik, BPS. 2018. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2018. https://www.turc.or.id/wp-content/uploads/2018/06/BPS_Berita-Resmi-Statsitik_Keadaan-Ketenagakerjaan-Indonesia-Februari-2018.pdf. Diakses pada Selasa, 19 November 2019 Pukul 22. 10 WIB
8. Dina, Latifah. 2019. Super Deduction Tax Indonesia : Insentif Pajak untuk Industri. https://www.online-pajak.com/super-deduction-tax-indonesia. Diakses pada Selasa, 19 November 2019 Pukul 22. 20 WIB .
9. Kompas. 2019. Prioritaskan Pembangunan SDM, Kemnaker Genjot Pelatihan Vokasi. https://money.kompas.com/read/2019/04/07/214500726/prioritaskan-pembangunan-sdm-kemnaker-genjot-pelatihan-vokasi. Dikases pada Selasa, 19 November 2019 Pukul 22. 25 WIB
10. Money, Kompas. 2017. Pengusaha Antusias Sukseskan Program Pendidikan Vokasi Industri. https://money.kompas.com/read/2017/04/22/123000626/pengusaha.antusias.sukseskan.program.pendidikan.vokasi.industri. Diakses pada Selasa, 19 November 2019 Pukul 22. 50 WIB.
11. Money, Kompas. 2019. Menurut Bappenas, Ini Kelemahan Pendidikan Vokasi. https://money.kompas.com/read/2019/06/14/123000226/menurut-bappenas-ini-kelemahan-pendidikan-vokasi-di-indonesia?page=2. Diakses pada Selasa, 19 November 2019 Pukul 23.03 WIB
12. Katadata. 2019. Kemenkeu Terbitkan Aturan Teknis Super Deduction Tax. https://katadata.co.id/berita/2019/09/13/kemenkeu-terbitkan-aturan-teknis-super-tax-deduction. Diakses pada Selasa, Rabu 20 November 2019 Pukul 00.34 WIB.
Comments
Post a Comment