Rekam Jejak kebijakan Stimulus Fiskal Menghadapi Covid-19
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai suatu “pandemic” oleh WHO, berartikan wabah penyakit yang telah terjadi dalam geografis luas dan menyebar secara global. Sejak kasus pertama yang terjadi di Wuhan, China pada Desember 2019, total kasus terus meningkat hingga per Maret 2020 mencapai 120.000 didunia dengan angka kematian mencapai lebih dari 4.300 orang. Tidak terkecuali di Indonesia, data terbaru yang dihimpun dari keterangan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, ditambah keterangan lain dari KEMENKES, KEMENLU, per Selasa (17/3) sudah terdapat 172 kasus dengan 9 pasien sembuh dan 7 meninggal.
Dalam kasus ini, salah satu sektor yang paling berdampak dirasakan dalam sektor perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pertumbuhan perekonomian dunia maupun Indonesia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu dibutuhkan kebijakan-kebijakan khusus untuk untuk menjaga agar sektor rill tetep bergerak dan menjaga kinerja perekonomian domestic, dalam pers rilis Jumat(13/3). Salah satu cara pemerintah adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus Fiskal dalam rangka penanganan Covid-19. Pemerintah telah menggelontorkan sebesar Rp. 22,9 T dalam bentuk stimulus fiscal terhadap berbagai jenis pajak yang ada.
Pertama, melalui skema Relaksasi PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk penghasilan sampai dengan 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk KITE) selama enam bulan terhintung sejak bulan April hingga September 2020
Kedua, Relaksi PPh 22 Impor dengan skema pembebasa PPh 22 impor untuk 19 sektor industri tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE-Industri Kecil Menengah (IKM) yang diberikan selama 6 bulan dari April hinggal September 2020 dengan total pembebasan (estimasi) mencapai 8,15 T.
Ketiga, Relaksasi PPh pasal 25 melalui skema pengurangan sebasar 30% terhadap PPh pasal 25 terhadap 19 sektor industri tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan jangka waktu 6 bulang dari April hinggal September 2020 dengan total estimasi pengurangan mencapai 4,2 T
Keempat, Relaksasi Restitusi PPN dengan skema percepatan proses restitusi bagi 19 industri tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan jangka waktu 6 bulan dari April sampai dengan September 2020 seta perkiraan restitursi mencapat 1,97 T. selain itu untuk pengusa eksportir tidak ada Batasan dalam restitusi, sedangkan untuk pengusaha non-eksportir terdapat Batasan paling banyak 5 Miliar.
Diharapkan dengan adanya Stimulus ini dapat mejaga perkonomian pada sektor-sektor yang paling berdampak. Kebijakan stimulus ini juga tidak dipungkiri dapat bertambah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. namun tetap saja, doa yang terbaik adalah semoga keadaan bisa dengan cepak pulih dan kembali normal. Lekas sembuh Indonesia!
Disunting Oleh Umar Hamzah
Comments
Post a Comment