Sah! Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan PPN 1 Juli 2020
IndonesiaTaxCatalog,Jakarta. Berkembangan kegiatan sektor ekonomi dengan adanya kemajuan teknologi, tidak lain juga berpengaruh terhadap sistem perpajakan di Indonesia yang harus selalu beradaptasi dengan kemajuan tersebut agar dapat memaksimal penerimaan negara. Pemerintah sendiri selama ini telah banyak melakukan berbagai cara untuk dapat bisa mengenakan pajak atas para pelaku usaha berbasis digital yang mengambil keuntangan dari tanah air.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 48 tahun 2020 Pemerintah Indonesia telah mensahkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10% atas impor produk dan jasa dari platform digital, salah satu diantaranya mencakup Netflix, Spotify, Game online, dan Media Streaming lainya. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik(PMSE). Ketentuan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020 mendatang.
Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Pangestu menyatakah bahwa yang dimaksud Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP.
Dikutip dari siaran pers (Sabtu, 16/5) Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk dapat menciptakan kesataraan dalam berusaha”. Selain itu beliau juga menambahkan penerapan PPN atas produk digital dari luar negeri ini diharapkan dapat digunakan sebagai sumber pendanaan pemerintah dalam menanggulangin dampak ekonomi wabah Covid-19.
Disunting oleh Umar Hamzah
Comments
Post a Comment