Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC)


 Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC)

IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan pada hari ini (Rabu, 19 Februari 2020) telah melakukan rapat kerja dengan komisi XI DPR RI. Adapun yang menjadi agenda pembahasan pada rapat kerja kali ini selain membahas terkait kenaikan iuran BPJS, juga membahas terkait ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.




Pada pertemuan tersebut Sri Mulyani menjelaskan terkait rencana pemerintah untuk dapat menambah barang kena cukai terhadap kantong plastic, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tujuan dari penambahan barang kena cukai ini tidak hanya dapat mendorong perekonomian Indonesia ditengah dinamisnya perekonomian global, tetapi juga dapat menjadi langkah pemerintah untuk dapat lebih peduli terhadap permasalahan lingkungan dan kesehatan.

Berdasarkan penelitian Jenna Jembeck, University of Georgia, Indonesia merupakan negara ke-2 di dunia setelah china sebagai produsen sampah plastik terbanyak dengan menghasilkan sampah plastic sebesar 107 juta ton per tahun. Dengan adanya pengenaan cukai ini, pemerintah menyatakan dapat menekan angka konsumsi plastik hingga 50%.  Sedangkan dalam hal kesehatan, Menkeu menyatakan bahwa minuman berpemanis salah satu faktor penyebab diabetes yang dapat berimplikasi stroke dan jantung. Selanjutnya Sri Mulyani menyatakan untuk pengendalian emisi karbon yang sebelumnya diatur dengan PPnBN, dinilai kurang tepat. Menurutnya instrument yang palin tepat dalam bentuk Cukai. 

tentu saja rencana ini mendapat respon positif dari parlemen. Walaupun parlemen telah menyetujuinya tetapi masih terdapat beberapa catatan yang harus jadi bahan perhatian pemerintah dalam proses penyusunanya.  Anggota komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan, “DPR itu konsisten, kita menginginkan produk plastik. Tingkat pengenaannya ada di mana kan bisa kita selesaikan, apa pertimbangannya termasuk environmental hazard sehingga gradasinya mengenai tarif itu ditentukan pemerintah”.

Sebelumnya Sri Mulyani telah menyampaikan usulan terkait pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastic sebesar 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar, tarif minuman berpemanis Rp1.500 hingga Rp2500 per liter.

Disunting oleh Umar Hamzah

Comments