Diproyeksikan Ratio Pajak 2021 akan kembali Single Digit
Diproyeksikan Ratio Pajak 2021 akan kembali Single Digit.
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2021 mencantumkan hasil proyeksi pemerintah atas rasio pajak terhadap PDB terendah sepanjang 10 tahun terakhir. Walaupun rasio pajak yang diproyeksikan dalam KEM-PPKF merupakan rasio pajak dalam arti sempit yaitu hanya menghitung penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai.
Dalam Rapat Paripurna DPR Jakarta, Selasa (12/5/2020), Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani telah mengatakan bahwa dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25-8,63 persen terhadap PDB.
Kendati demikian, beliau juga menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan agenda reformasi perpajakan demi mendapatkan penerimaan negara yang optimal dan juga kebijakan perpajakan yang akan diterapkan di tahun 2021 memang diarahkan antara lain untuk pemberian insentif yang tepat dan relaksasi sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan kondisi ekonomi nasional. Kemudian optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai juga diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap dimasa mendatang.
Berikut data realisasi dan target rasio pajak Indonesia sejak tahun 2010; tahun 2010 realisasi 12,9%, tahun 2011 realisasi 13,8%, 2012 realisasi 14%, 2013 realisasi 13,6%, 2014 realisasi 13,1%, 2015 realisasi 11,6%, 2016 realisasi 10,8%, 2017 realisasi 10,7%, 2018 realisasi 11,4%, 2019 realisasi 10,73%, 2020 target 11,5%, 2021 target 8,25%-8,63%
Sumber : cnbcindonesia.com/ finance.detik.com
Disunting oleh Umar Hamzah
Comments
Post a Comment