Posts

Showing posts from July, 2020

Perjalanan Umrah Bebas PPN!

Image
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 92/PMK. 03/ 2020 tentang kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan begitu saat ini penyenggaraan ibadah Umrah sudah tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan. Tentu ini merupakan udara segar bagi para penyelenggaran jasa keagamaan atau pun para konsumen.   Kebahagiaan ini juga diungkap oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar. “ Alhamdulillah kita apresiasi atas terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan Umrah kini bebas PPN 1% kecualin untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah” terang Nizar di Jakarta, Senin (27/7/2020). Nizar juga menambahkan bahwa peraturan ini juga sebagai hasil dari usulan Kementerian Keagamaan yang meminta kepada Kementerian Keuangan bahwa Perjalanan Umrah telah ditetapkan sebagai Jasa Perjalanan Ibadah, bukan Jasa Perjalanan Wisata. Hal itu, kata Nizar, didasarkan ...

Berbeda Dengan Sikap Pemerintah US, Google Dukung Forum Global OECD Terkait Pajak Digital

Image
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta.  Presiden US, Trump telah melakukan penyelidikan terhadap negara-negara yang akan memberlakukan pajak dgital sebagai bentuk ketidaksetujuan pemerintah US atas diberlakukanya pajak ini dibeberapa negara di dunia. Ditambah lagi dengan sikap pemerintah US dalam forum G20 terkini yang masih menolak atas adanya konsensus dunia terkait adanya pengenaan pajak digital. Tetapi berbeda dengan kebijakan pemerintah asalnya, perusahaan Google Inc yang berbasis di Negeri Paman Sam tersebut malah mendukung terkait adanya rencana global untuk melakukan konsensus terkait pemajakan digital ini yang akan diselenggarakan oleh OECD. Pembahasan OECD ini nantinya kan melibatkan lebih dari 100 negara di dunia termasuk Indonesia yang akan membahas terkait peraturan pajak digital khususnya yang bersifat antarnegara, untuk kemudian menghasilan kesepakatan solusi bersifat multilateral. Namun rencana pembahasan tersebut tertunda karena adanya wabah pandemic yang menginfeksi duni...

APPLE INC MENANG BANDING SENGKETA PAJAK MELAWAN UNI EROPA

Image
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta.  Berawal dari Agustus 2016, Komisi Uni Eropa telah mengeluarkan pengumuman dugaan bahwa pemerintah irlandia telah memberikan perlakuan pajak khusus kepada perusahaan Apple Inc sehingga perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut membayar pajak jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan bisnis lainya selama bertahun-tahun. Dari dugaan ini akhirnya komisi Uni Eropa membawa permasalahan tersebut ke meja pengadilan. Atas dugaan tersebut akhirnya pengadilan memenangkan Appel Inc dan Pemerintah Irlandia atas sengekta tersebut. Apple Inc memenangkan banding sengketa pajak   melawan Komisi Uni Eropa atas dugaan pengenaan pajak khusus oleh pemerintah Irlandia sebesar 13 Miliar Euro atau Rp 213 T (dengan asumsi kurs Rp 16 673,54). Pengadilan menyatakan bahwa Komisi Uni Eropa yang diwakili oleh otoritas persaingan usaha tidak mampu membuktikan standar hukum yang disyaratkan terkait dugaan adanya keuntungan pajak yang disembunyikan oleh Appel inc. At...

Hari Pajak 2020, Bangkit Bersama Pajak

Image
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Tepat pada hari ini Selasa, 14 Juli 2020 telah dilaksanakan penyelenggaraan upacara dalam memperingati Hari Pajak 2020 yang bertemakan Bangkit Bersama Pajak di halaman Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Republik Indonesia. Upacara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan berjalan hikmat. Pada momentum ini, beliau telah menyampaikan hal-hal berkenaan dengan kinerja pajak di tanah air, mulai dari kinerja pajak tahun ini, hingga peluang serta tantangan yang akan dihadapi kedepan. Pada saat pidato berlangsung beliau juga membahas terkait kondisi terkini dengan adaya wabah yang telah melanda Indonesia bahkan dunia yaitu covid19. Dimana adanya wabah tersebut telah membawa banyak perubahan dan pengaruh kepada implikasi pengelolaan keuangan negara. Sehingga dibutuhkan Langkah-langkah yang taktis serta strategis untuk dapat bertahan dan menghadapi tantangan yang ada. Beliau menyampaikan juga seberapa penti...

Dampak Covid-19 di Semester 1 (pertama) , Penerimaan Pajak Anjlok

Image
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. 1 (satu) semester sudah wabah corana merebak diseluruh dunia yang memberikan dampak begitu luas bagi kehidupan manusia. Khususnya di Indonesia dampak dari wabah ini pun juga ikut dirasakan, khususnya pada penerimaan negara. Rendahnya realisasi penerimaan negara mulai terasa di semester pertama tahun 2020 ini. tercatat total penerimaa negara turun 9,8% dibandingkan priode yang sama pada tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaporkan total penerimaan yang masuk ke kas negara hanya sebesar Rp 811.2 Triliun hingga 30 Juni 2020, turun jauh dibandingkan tahun 2019 pada priode yang sama mencapai Rp 899,6 T. Secara langsung Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Banggar DPR (Kamis, 9/7/2020), bahwa yang menjadi salah satu faktor anjloknya penerimaan negara dikarenakan faktor pendapatan terbesar negara yaitu perpajakan juga mengalami penurunan yang drastis. Dari total pendapatan negara sebesar...

Direktur Jenderal Pajak Terbitkan SE No.22 tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Image
IndonesiaTaxCatalog.   Direktur Jenderal Pajak secara resmi telah menerbitkan beleid yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Perpu No.1 tahun 2020. Secara lebih lengkap ketentuan tersebut dimaktubkan pada SE No.22 tahun 2020   tentang pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang telah berlaku mulai sejak tanggal ditetapan nya beleid tersebut yaitu 9 April 2020. Didalam beleid tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi tujuan diterbitkan nya SE No.22 Tahun 2020 ini adalah untuk memberikan petunjuk dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Perpu-1/2020. Adapun ruang lingkup perpanjangan yang dicakup dalam beleid ini adalah a). pengajuan keberatan   WP yang disampaikan oleh WP, b). pengembalian kelebihan pembayaran pajak, c). Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP)...

Lewat PMK Nomor 83/ PMK.04/2020, Pemerintah Menghapus Sejumlah Barang Dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan

Lewat PMK Nomor 83/ PMK.04/2020, Pemerintah Menghapus Sejumlah Barang Dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan IndonesiaTaxCatalog, Jakarta.        Lewat Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.83/ PMK.04/ 2020, pemerintah secara sah menetapkan penghapusan atas sejumlah barang dari daftar penerima fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Peraturan ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal diterbitkanya yaitu pada tanggal 7 Juli 2020. Secara lebih dalam   dengan adanya beleid ini pemerintah mengubah susunan daftar jenis barang yang mendapatkan fasilitas dalam lampiran A peraturan tersebut. Penerbitan ketentuan ini dilatorbelakangi karena sudah tercukupi nya kebutuhan atas barang-barang tersebut yang diproduksi di dalam negeri seperti handsanitizer, disinfectant, serta masker dan pakaian pelindung tertentu. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi adanya pasokan kebutuhan tersebut yang di impor dari luar negeri karena dapat dis...