Perjalanan Umrah Bebas PPN!
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 92/PMK. 03/ 2020 tentang kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan begitu saat ini penyenggaraan ibadah Umrah sudah tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan. Tentu ini merupakan udara segar bagi para penyelenggaran jasa keagamaan atau pun para konsumen. Kebahagiaan ini juga diungkap oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar. “ Alhamdulillah kita apresiasi atas terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan Umrah kini bebas PPN 1% kecualin untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah” terang Nizar di Jakarta, Senin (27/7/2020). Nizar juga menambahkan bahwa peraturan ini juga sebagai hasil dari usulan Kementerian Keagamaan yang meminta kepada Kementerian Keuangan bahwa Perjalanan Umrah telah ditetapkan sebagai Jasa Perjalanan Ibadah, bukan Jasa Perjalanan Wisata. Hal itu, kata Nizar, didasarkan ...