Perjalanan Umrah Bebas PPN!

IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 92/PMK. 03/ 2020 tentang kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan begitu saat ini penyenggaraan ibadah Umrah sudah tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan. Tentu ini merupakan udara segar bagi para penyelenggaran jasa keagamaan atau pun para konsumen.  Kebahagiaan ini juga diungkap oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar.

“ Alhamdulillah kita apresiasi atas terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan Umrah kini bebas PPN 1% kecualin untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah” terang Nizar di Jakarta, Senin (27/7/2020). Nizar juga menambahkan bahwa peraturan ini juga sebagai hasil dari usulan Kementerian Keagamaan yang meminta kepada Kementerian Keuangan bahwa Perjalanan Umrah telah ditetapkan sebagai Jasa Perjalanan Ibadah, bukan Jasa Perjalanan Wisata.


Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

"Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," jelasnya.


#Pajak #PPN #Umrah #2020

source : Liputan6.com 

Ditulis oleh Umar Hamzah 


Comments

Popular posts from this blog

Setelah Dipungut PPN, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlangganan Netflix!

SUPER DEDUCTION TAX 2019: MANIFESTASI SINERGISITAS PEMERINTAH DAN SWASTA UNTUK MENCIPTAKAN SUPER DAYA MANUSIA INDONESIA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Sistem Perpajakan Sebagai Penentu Bonus Demografi