Perjalanan Umrah Bebas PPN!
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 92/PMK. 03/ 2020 tentang kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dengan begitu saat ini penyenggaraan
ibadah Umrah sudah tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau atau PPN
sebesar 1% dari jumlah tagihan. Tentu ini merupakan udara segar bagi para
penyelenggaran jasa keagamaan atau pun para konsumen. Kebahagiaan ini juga diungkap oleh Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar.
“ Alhamdulillah
kita apresiasi atas terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan Umrah kini bebas PPN 1% kecualin
untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah” terang Nizar di Jakarta, Senin
(27/7/2020). Nizar juga menambahkan bahwa peraturan ini juga sebagai hasil dari
usulan Kementerian Keagamaan yang meminta kepada Kementerian Keuangan bahwa
Perjalanan Umrah telah ditetapkan sebagai Jasa Perjalanan Ibadah, bukan Jasa
Perjalanan Wisata.
Hal
itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan
Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian
atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.
"Pasal 1 UU 8
tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga
mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di
luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan
melakukan tawaf, sai, dan tahallul," jelasnya.
#Pajak #PPN #Umrah #2020
source : Liputan6.com
Ditulis oleh Umar Hamzah

Comments
Post a Comment