Resmi 1 Juli 2020! PPN atas PMSE diberlakukan
IndonesiaTaxCatalog,
Jakarta. Tepat pada hari
Rabu, 1 Juli 2020 Ketentuan pemgungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
perdagangan melalui sistem elektronik diberlakukan. Hal ini dilandaskan pada
PMK No.48 tahun 2020. Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) juga telah
menerbitkan peraturan turunan dari PMK 48/2020 yaitu Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang mengatur terkait Batasan kriteria
tertentu pemungut dan prosedur teknis lainya.
Image Source : google.com
Berlakunya beleid
tersebut mengartikan bahwa setiap perusahaan perdagangan melalui elektronik
baik didalam negeri ataupun luar negeri akan memungut, menyetor, dan melapor
PPN di Indonesia seperti Netflix, Spotify ataupun Facebook. " Dengan PMK 48 selama penjualnya dalam hal ini
pelaku usaha maupun PPMSE dari luar negeri maupun dalam negeri yang jual
barang-barang tersebut dapat ditunjuk DJP untuk menjadi pemungut dan melakukan
pemungutan, penyetoran sekaligus pelaporan transaksi konsumen di RI baik B2B
maupun B2C”. Senada dengan yang
dikatakan Direktur Peraturan PErpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar (Kamis,
25/6/2020).
Sejauh ini sudah
terdapat 6 (enam) perusahaan luar negeri yang siap memungut PPN kepada
konsumennya sebesar 10%. perusahaan tersebut sudah harus menyetor, dan melapor
ke negara per Agustus 2020. Untuk perusahaan yang tidak ditunjuk oleh DJP
sebagai pemungut PPN atas PMSE ini, diharapkan untuk dengan sukarela
mendaftarkan dan melaporkan perusahaanya apabila telah memenui ketentuan yang
ada. Pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN atas PMSE wajib
mulai melakukan pemungutan pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan
diterbitkan. Dengan demikian, pada invoice yang nantinya diberikan kepada
konsumen akan tertera keterangan terkena punguta PPN sebesar 10%.
Selain itu
pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital dapat
menjadikan PPN Masukan atas pembelian tersebut menjadi kredit pajak selama
terdapat bukti pungut PPN yang memenuhi syarat sebagai dokumen yang
dipersamakan dengan faktur pajak yaitu dengan mencantumkan nama dan npwp
pembeli atau alamat email yang terdaftar pada DJP.
#PPN #Digital
#Netflix #Pajak
Credit : Umar
Hamzah
Comments
Post a Comment