Resmi 1 Juli 2020! PPN atas PMSE diberlakukan



IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Tepat pada hari Rabu, 1 Juli 2020 Ketentuan pemgungutan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik diberlakukan. Hal ini dilandaskan pada PMK No.48 tahun 2020. Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) juga telah menerbitkan peraturan turunan dari PMK 48/2020 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang mengatur terkait Batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainya.

Image Source : google.com

Berlakunya beleid tersebut mengartikan bahwa setiap perusahaan perdagangan melalui elektronik baik didalam negeri ataupun luar negeri akan memungut, menyetor, dan melapor PPN di Indonesia seperti Netflix, Spotify ataupun Facebook. " Dengan PMK 48 selama penjualnya dalam hal ini pelaku usaha maupun PPMSE dari luar negeri maupun dalam negeri yang jual barang-barang tersebut dapat ditunjuk DJP untuk menjadi pemungut dan melakukan pemungutan, penyetoran sekaligus pelaporan transaksi konsumen di RI baik B2B maupun B2C”. Senada dengan yang dikatakan Direktur Peraturan PErpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar (Kamis, 25/6/2020).

Sejauh ini sudah terdapat 6 (enam) perusahaan luar negeri yang siap memungut PPN kepada konsumennya sebesar 10%. perusahaan tersebut sudah harus menyetor, dan melapor ke negara per Agustus 2020. Untuk perusahaan yang tidak ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN atas PMSE ini, diharapkan untuk dengan sukarela mendaftarkan dan melaporkan perusahaanya apabila telah memenui ketentuan yang ada. Pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN atas PMSE wajib mulai melakukan pemungutan pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Dengan demikian, pada invoice yang nantinya diberikan kepada konsumen akan tertera keterangan terkena punguta PPN sebesar 10%.

Selain itu pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital dapat menjadikan PPN Masukan atas pembelian tersebut menjadi kredit pajak selama terdapat bukti pungut PPN yang memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu dengan mencantumkan nama dan npwp pembeli atau alamat email yang terdaftar pada DJP.
#PPN #Digital #Netflix #Pajak
Credit : Umar Hamzah




Comments