Masa Pajak Agustus 2020, WP berstatus PKP Wajib e-Bupot
Masa Pajak Agustus 2020, WP berstatus PKP Wajib e-Bupot
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Mulai dari
Masa Pajak Agustus Wajib pajak yang berstatus PKP dan terdaftar di seluruh KPP
Pratama Indonesia wajib menggunakan e-Bupot sebagai bukti pemotongan dan
pemungutan SPT Masa PPh 23/26. Keharusan ini dituangkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP -269/PJ/2020.
Berdasarka beleid KEP-269/PJ/2020 untuk pengusaha yang tidak lagi
berstatus sebagai PKP ditetapkan juga untuk tetap melakukan kewajiban
pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Sedangkan untuk
pengusaha yang baru dikukuhkan sebagai
PKPsetelah ditetapkan nya ketentuan ini, maka wajib membuat bukti pemotongan
dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 berlaku masa pajak dikukuhkanya sebagai
PKP. Beleid ini telah diberlakukan sejak
tanggal 10 Juni 2020.
Image Source : Foresight
Dalam beleid ini juga diatur bahwa SPT Masa PPh 23/26 berbentu bentuk hardcopy
yang dapat digunakan oleh pemotong pajak apabila menerbitkan tidak lebih
dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak dan jumlah DPP tidak lebih dari
Rp 100.000.000. SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk document elektronik harus
digunakan pemotong pajak apabila menerbitkan lebih dari 20 bukti potong dalam
satu masa pajak dan DPP lebih dari 100.000.000, sudah pernah menyampaikan SPT
Elektronik dan/atau terdaftar di KPP Madya, KPP dilingkungan wilayah DJP
Jakarta Khusus, atau KPP dilingkungan kantor wilayah DJP Wajib Pajak Besar
Selanjutnya, SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk document elektronik
disampaikan lewat aplikasi e-Bupot yang tersedia di laman DJP dan harus
dilampiri dengan scan surat keterangan domisili dalam bentuk PDF dan untuk
dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan aplikasi e-bupot tersebut
pemotong pajak terlebih dahulu harus memiliki sertifikat elektronik yang dalam
memperoleh nya berdasarkan PER DJP yang mengatur tentang pengamanan transaksi
elektronik layanan pajak online. Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Masa
PPh 23/26 dengan menggunakan elektronik harus menyampaikan masa pajak
berikutnya juga dengan menggunakan dokumen elektronik
Pemotong pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan maupun
pembatalan SPT Masa PPh 23/26 karena kekeliruan atau pembatalan transaksi.
Untuk SPT PPh masa 2326 yang disampaikan dalam bentuk hardcopy harus menyampai
pemberitahuan dalam bentu hardcopy juga, begitupun dengan SPT PPh masa 23/26
yang berbentuk digital maka harus menyampaikan pemeritahuan dalam bentuk
dokumen digital pula.
Refrensi PER.04/PJ/2017
, KEP-269/PJ/2020
Ditulis Oleh Umar Hamzah
Comments
Post a Comment