Masa Pajak Agustus 2020, WP berstatus PKP Wajib e-Bupot

Masa Pajak Agustus 2020, WP berstatus PKP Wajib e-Bupot

IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Mulai dari Masa Pajak Agustus Wajib pajak yang berstatus PKP dan terdaftar di seluruh KPP Pratama Indonesia wajib menggunakan e-Bupot sebagai bukti pemotongan dan pemungutan SPT Masa PPh 23/26. Keharusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP -269/PJ/2020.

Berdasarka beleid KEP-269/PJ/2020 untuk pengusaha yang tidak lagi berstatus sebagai PKP ditetapkan juga untuk tetap melakukan kewajiban pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Sedangkan untuk pengusaha yang baru dikukuhkan  sebagai PKPsetelah ditetapkan nya ketentuan ini, maka wajib membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 berlaku masa pajak dikukuhkanya sebagai PKP.  Beleid ini telah diberlakukan sejak tanggal 10 Juni 2020.  

Image Source : Foresight

Dalam beleid ini juga diatur bahwa SPT Masa PPh 23/26 berbentu bentuk hardcopy yang dapat digunakan oleh pemotong pajak apabila menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak dan jumlah DPP tidak lebih dari Rp 100.000.000. SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk document elektronik harus digunakan pemotong pajak apabila menerbitkan lebih dari 20 bukti potong dalam satu masa pajak dan DPP lebih dari 100.000.000, sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik dan/atau terdaftar di KPP Madya, KPP dilingkungan wilayah DJP Jakarta Khusus, atau KPP dilingkungan kantor wilayah DJP Wajib Pajak Besar

Selanjutnya, SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk document elektronik disampaikan lewat aplikasi e-Bupot yang tersedia di laman DJP dan harus dilampiri dengan scan surat keterangan domisili dalam bentuk PDF dan untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan aplikasi e-bupot tersebut pemotong pajak terlebih dahulu harus memiliki sertifikat elektronik yang dalam memperoleh nya berdasarkan PER DJP yang mengatur tentang pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online. Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan menggunakan elektronik harus menyampaikan masa pajak berikutnya juga dengan menggunakan dokumen elektronik

Pemotong pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan maupun pembatalan SPT Masa PPh 23/26 karena kekeliruan atau pembatalan transaksi. Untuk SPT PPh masa 2326 yang disampaikan dalam bentuk hardcopy harus menyampai pemberitahuan dalam bentu hardcopy juga, begitupun dengan SPT PPh masa 23/26 yang berbentuk digital maka harus menyampaikan pemeritahuan dalam bentuk dokumen digital pula.

 

Refrensi PER.04/PJ/2017 , KEP-269/PJ/2020

Ditulis Oleh Umar Hamzah


Comments