Berbeda Dengan Sikap Pemerintah US, Google Dukung Forum Global OECD Terkait Pajak Digital
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Presiden US,
Trump telah melakukan penyelidikan terhadap negara-negara yang akan memberlakukan
pajak dgital sebagai bentuk ketidaksetujuan pemerintah US atas diberlakukanya pajak ini dibeberapa negara di dunia. Ditambah lagi dengan sikap pemerintah US
dalam forum G20 terkini yang masih menolak atas adanya konsensus dunia terkait adanya
pengenaan pajak digital. Tetapi berbeda dengan kebijakan pemerintah asalnya, perusahaan
Google Inc yang berbasis di Negeri Paman Sam tersebut malah mendukung terkait
adanya rencana global untuk melakukan konsensus terkait pemajakan digital ini
yang akan diselenggarakan oleh OECD.
Pembahasan OECD ini nantinya kan melibatkan lebih dari 100 negara di dunia termasuk Indonesia yang akan membahas terkait peraturan pajak digital khususnya yang bersifat antarnegara, untuk kemudian menghasilan kesepakatan solusi bersifat multilateral. Namun rencana pembahasan tersebut tertunda karena adanya wabah pandemic yang menginfeksi dunia, COVID 19. Walaupun tertunda, CEO Googel Sundar Pichai tetap menyatakan dukunganya terhadap rencana ada nya pembahasan secara multilateral pemajakan digital. Sunda Pichai menilai bahwa kerangka kerja yang akan dihasilkan oleh OECD dapat dijadikan sebagai dasar pendekatan yang tepat untuk memajakan perusahaan-perusahaan berbasis digital teknologi.
Sementara
itu pemerintah US terus menyelidiki negara-negara yang akan memberlakukan
pemajakan atas digital seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa,
India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris. Alasan penyelidikan ini
diungkapkan karena semakin banyaknya negara-negara yang meberlakukan pemajakan
digital tersebut dan Pemerintah US mengkhawatirkan adanya diskriminasi terhadap
perusahaan-perusahaan teknologi yang kebanyakan
berbasis dari negara nya seperti Google, Facebook, Amazon, Apple, Spotify,
Netflix, dan lain-lain.
#PajakDigital #OECD #Google
Comments
Post a Comment