Lewat PMK Nomor 83/ PMK.04/2020, Pemerintah Menghapus Sejumlah Barang Dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan

Lewat PMK Nomor 83/ PMK.04/2020, Pemerintah Menghapus Sejumlah Barang Dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan

IndonesiaTaxCatalog, Jakarta.        Lewat Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.83/ PMK.04/ 2020, pemerintah secara sah menetapkan penghapusan atas sejumlah barang dari daftar penerima fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Peraturan ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal diterbitkanya yaitu pada tanggal 7 Juli 2020. Secara lebih dalam  dengan adanya beleid ini pemerintah mengubah susunan daftar jenis barang yang mendapatkan fasilitas dalam lampiran A peraturan tersebut.

Penerbitan ketentuan ini dilatorbelakangi karena sudah tercukupi nya kebutuhan atas barang-barang tersebut yang diproduksi di dalam negeri seperti handsanitizer, disinfectant, serta masker dan pakaian pelindung tertentu. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi adanya pasokan kebutuhan tersebut yang di impor dari luar negeri karena dapat disubtitusi oleh barang-barang buatan dalam negeri. Pada peraturan beleid ini dicantukam secara jelas tujuan penetapanya yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sector industry hand sanitizer, disinfectant, serta masker dan alat pelindung khusus.

Adapun fasilitas perpajakan yang dicakup dalam peraturan ini adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Secara rinci PMK No.83/ PMK.04/2020 mengatur ketentuan sebagai berikut :

A.    Detail Daftar Jenis Barang

Dalam PMK No.83/PMK.04/ 2020, terdapat daftar barang barang yang tidak lagi sebagai penerima fasilitas perpajakan yang mencakup handsanitizer, zat disinfectant, produk mengandung disinfectant, instrument laborataorium untuk analisis PCR, masker gas dengan/tanpa filter, alat pelindung kaki, face shield, kacamata pelindung, dan pelindung kepala. Hanya beberapa pakaian pelindung yang masih menerima penghasilan seperti Pakaian Pelindung Medis (Coverall) dan Pakaian Bedah ( Surgical Gown).

B.     Waktu Importasi dan Pengeluaran Barang

Dicantumkan dalam pasal 8 PMK No. 83/PMK.04/ 2020, Fasilitas perpajakan diberikan atas barang yang waktu importasi nya atw waktu pengeluaran barangnya dilakukan sejak berlakunya PMK.83/2020 sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut terkait berakhirnya status bencana nasional Covid-19.

C.    Tidak Bersifat Prevailing

Artinya untuk permohonan fasilitas yang pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan atau BC 1.1 sebelum berlakunya  PMK No.83/2020 tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam PMK No.34/2020

Source :

1.      Peratuan Menteri Keuangan Nomor 83/ PMK.04/ 2020

2.      https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-hapus-barang-ini-dari-daftar-penerima-fasilitas-perpajakan-22202?page_y=2943

#InsentifPajak #Covid19

Ditulis oleh Umar Hamzah


Comments