Lewat PMK Nomor 83/ PMK.04/2020, Pemerintah Menghapus Sejumlah Barang Dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan
Lewat PMK Nomor 83/ PMK.04/2020, Pemerintah Menghapus
Sejumlah Barang Dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Lewat
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.83/ PMK.04/ 2020, pemerintah secara sah
menetapkan penghapusan atas sejumlah barang dari daftar penerima fasilitas
perpajakan dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Peraturan ini sudah
mulai diberlakukan sejak tanggal diterbitkanya yaitu pada tanggal 7 Juli 2020.
Secara lebih dalam dengan adanya beleid
ini pemerintah mengubah susunan daftar jenis barang yang mendapatkan fasilitas
dalam lampiran A peraturan tersebut.
Penerbitan ketentuan ini dilatorbelakangi karena sudah tercukupi nya
kebutuhan atas barang-barang tersebut yang diproduksi di dalam negeri seperti handsanitizer,
disinfectant, serta masker dan pakaian pelindung tertentu. Oleh karena itu,
tidak diperlukan lagi adanya pasokan kebutuhan tersebut yang di impor dari luar
negeri karena dapat disubtitusi oleh barang-barang buatan dalam negeri. Pada
peraturan beleid ini dicantukam secara jelas tujuan penetapanya yaitu untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sector industry hand sanitizer,
disinfectant, serta masker dan alat pelindung khusus.
Adapun fasilitas perpajakan yang dicakup dalam peraturan ini adalah
pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari
pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Secara rinci PMK No.83/ PMK.04/2020 mengatur ketentuan sebagai berikut :
A.
Detail
Daftar Jenis Barang
Dalam PMK No.83/PMK.04/ 2020, terdapat daftar barang barang yang tidak
lagi sebagai penerima fasilitas perpajakan yang mencakup handsanitizer, zat
disinfectant, produk mengandung disinfectant, instrument
laborataorium untuk analisis PCR, masker gas dengan/tanpa filter, alat
pelindung kaki, face shield, kacamata pelindung, dan pelindung kepala. Hanya
beberapa pakaian pelindung yang masih menerima penghasilan seperti Pakaian
Pelindung Medis (Coverall) dan Pakaian Bedah ( Surgical Gown).
B.
Waktu
Importasi dan Pengeluaran Barang
Dicantumkan dalam pasal 8 PMK No. 83/PMK.04/ 2020, Fasilitas perpajakan
diberikan atas barang yang waktu importasi nya atw waktu pengeluaran barangnya
dilakukan sejak berlakunya PMK.83/2020 sampai dengan adanya keputusan lebih
lanjut terkait berakhirnya status bencana nasional Covid-19.
C.
Tidak
Bersifat Prevailing
Artinya untuk permohonan fasilitas yang pemberitahuan pabean impornya
telah mendapatkan nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan atau BC
1.1 sebelum berlakunya PMK No.83/2020
tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam PMK No.34/2020
Source :
1.
Peratuan
Menteri Keuangan Nomor 83/ PMK.04/ 2020
#InsentifPajak #Covid19
Ditulis oleh Umar Hamzah
Comments
Post a Comment