Influencer,Selegram, Youtuber dan Artis, Begini Aspek Perpajakannya!
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Semakin berkembangnya kemajuan teknologi
informasi mendorong banyaknya fitur aplikasi social media yang dapat
dijadikan sebagai media banyak orang untuk mengekspresikan dirinya. hal ini mendorong status/profesi baru yang banyak bermunculan seperti selebram, influencer, youtuber,
dll. Tidak sedikit juga yang menjadikan
Social Media tersebut sebagai sumber penghasilan dengan menawarkan
berbagai jasa seperti paid promote, endorse dengan imbalan yang cukup fantatis.
Image Source : pajaku.com
setidaknya para Selegram/youtuber yang telah memiliki
pengikut lebih dari 1 juta orang bisa menetapkan tarif untuk jasa paid
promote/ endorse untuk satu content dikisaran Rp 5 Juta. Bisa diperkirakan
dalam sebulan para selegram bisa meraup penghasilan hingga puluhan juta rupiah.
Bersumber HotDetik.com tercatat beberapa selegram Indonesia yang
memiliki penghasilan berkisar Rp 30-200 juta setiap bulanya. Seperti selegram Anya
Geraldine memiliki penghasilan 30 juta setiap bulanya, Ria Ricis Rp 120 juta,
Karin Novilda Rp 150 Juta per bulan, Rachel Venya 100-200 juta tiap bulanya.
Tentu ini merupakan potensi yang dapat dilihat sebagai
penerimaan negara yang menjanjikan. Seperti dengan pekerjaan lazim lainya, para
influencer, selegram, youtuber yang telah memenuhi persyarata subjektif
dan objektif sebagai wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakanya dalam
rangka berkontribusi aktif dalam pembangunan dan kesejahteraan negara
Siapakah yang dimaksud artist ? berdasarkan KBBI, artis
adalah ahli, seniman, seniwati, seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain
drama. Pada saat ini definisi tentang artis telah mengalami perluasan makna yang
juga mencakup Pesulap, Musisi, Pelawak, Stand-up Comedian, Selegram, Disc-Jockey,
Youtuber. Dalam aspek perpajakan profesi seorang artis adalah sebagai Wajib
Pajak Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas. Sehubungan dengan PP No. 23 tahun
2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau
diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, secara umum penghasilan
dari pekerjaan bebas merupakan bukan objek PPh Final.
Lalu ketentuan pajak apa yang dikenakan untuk profesi
artis ? jika artis tersebut hanya meneriman penghasilan dari profesinya maka
perhitungan menggunakan Penghasilan
Netto dikurang PTKP dikalikan tarif progresif PPh pasal 17. Khususnya untuk
profesi artis ini merupakan profersi yang tergolong pada pekerjaan bebas sebagai
pekerjaan senin yang memimiki Norma Perhitungan Penghasilan Neto sebesar 50%. Apabila
artis memiliki usaha dibidang lain maka diwajibkan juga untuk dilakukan
pemotongan dan pemungutan sesuai dengan kententuan.
Contoh, Rangga Cinta merupakan seorang yang berprofesi
sebagai artis dengan penghasilan bruto mencapai Rp 800 juta dalam setahun. Belum
kawin dan terdapat penghasilan lain atas royalty yang telah dipotong sebesar Rp
25 juta. Bagimana perhitunganya ?
Pertama tentukan penghasilan neto, = Rp 800.juta x 50% (NPPN) =Rp 400 juta (PKP)
Kedua, tentukan penghasilan kena pajak(PKP-PTKP) = Rp 400 juta – 54 juta = Rp 346
juta
Ketiga, tentukan PPh
terutang(PKPxTarif) = 5% x 50 jt = Rp 2,5 juta
=15%
x 200 juta = Rp 30 juta
=
25% x 96 juta = Rp 24 Juta
PPh
Terutang = Rp 56,5 juta
Keempat,
kurangi dengan kredit pajak =
Rp 56,5 juta – Rp 25 juta = 31,5 juta
Kelima, PPh yang harus
disetor = Rp 31,5 Juta
#Pajak #Artis
#Selegram #Youtuber #Musisi #Influencer #Musisi #Pelukis #DJ
Source : https://www.pajak.go.id/id/artis, https://news.ddtc.co.id/cara-menghitung-pajak-artis-18961?page_y=412
Ditulis
oleh : Umar Hamzah
Comments
Post a Comment