Influencer,Selegram, Youtuber dan Artis, Begini Aspek Perpajakannya!



 IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi mendorong banyaknya fitur aplikasi social media yang dapat dijadikan sebagai media banyak orang untuk mengekspresikan dirinya. hal ini mendorong status/profesi baru yang banyak bermunculan seperti selebram, influencer, youtuber, dll.  Tidak sedikit juga yang menjadikan Social Media tersebut sebagai sumber penghasilan dengan menawarkan berbagai jasa seperti paid promote, endorse dengan imbalan yang cukup fantatis.
Youtuber & Selebgram sebagai Wajib Pajak di Era Modern
Image Source : pajaku.com
setidaknya para Selegram/youtuber yang telah memiliki pengikut lebih dari 1 juta orang bisa menetapkan tarif untuk jasa paid promote/ endorse untuk satu content dikisaran Rp 5 Juta. Bisa diperkirakan dalam sebulan para selegram bisa meraup penghasilan hingga puluhan juta rupiah. Bersumber HotDetik.com tercatat beberapa selegram Indonesia yang memiliki penghasilan berkisar Rp 30-200 juta setiap bulanya. Seperti selegram Anya Geraldine memiliki penghasilan 30 juta setiap bulanya, Ria Ricis Rp 120 juta, Karin Novilda Rp 150 Juta per bulan, Rachel Venya 100-200 juta tiap bulanya.
Tentu ini merupakan potensi yang dapat dilihat sebagai penerimaan negara yang menjanjikan. Seperti dengan pekerjaan lazim lainya, para influencer, selegram, youtuber yang telah memenuhi persyarata subjektif dan objektif sebagai wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakanya dalam rangka berkontribusi aktif dalam pembangunan dan kesejahteraan negara
Siapakah yang dimaksud artist ? berdasarkan KBBI, artis adalah ahli, seniman, seniwati, seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama. Pada saat ini definisi tentang artis telah mengalami perluasan makna yang juga mencakup Pesulap, Musisi, Pelawak, Stand-up Comedian, Selegram, Disc-Jockey, Youtuber. Dalam aspek perpajakan profesi seorang artis adalah sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas. Sehubungan dengan PP No. 23 tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, secara umum penghasilan dari pekerjaan bebas merupakan bukan objek PPh Final.
Lalu ketentuan pajak apa yang dikenakan untuk profesi artis ? jika artis tersebut hanya meneriman penghasilan dari profesinya maka perhitungan menggunakan  Penghasilan Netto dikurang PTKP dikalikan tarif progresif PPh pasal 17. Khususnya untuk profesi artis ini merupakan profersi yang tergolong pada pekerjaan bebas sebagai pekerjaan senin yang memimiki Norma Perhitungan Penghasilan Neto sebesar 50%. Apabila artis memiliki usaha dibidang lain maka diwajibkan juga untuk dilakukan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan kententuan.
Contoh, Rangga Cinta merupakan seorang yang berprofesi sebagai artis dengan penghasilan bruto mencapai Rp 800 juta dalam setahun. Belum kawin dan terdapat penghasilan lain atas royalty yang telah dipotong sebesar Rp 25 juta. Bagimana perhitunganya ?

Pertama tentukan penghasilan neto, = Rp 800.juta x 50% (NPPN) =Rp 400 juta (PKP) 
Kedua, tentukan penghasilan kena pajak(PKP-PTKP) = Rp 400 juta – 54 juta = Rp 346 juta

            Ketiga, tentukan PPh terutang(PKPxTarif)    = 5% x 50 jt =  Rp 2,5 juta
                                                                                    =15% x 200 juta = Rp 30 juta
                                                                                    = 25% x 96 juta = Rp 24 Juta
                                                                                    PPh Terutang      = Rp 56,5 juta
            Keempat, kurangi dengan kredit pajak           = Rp 56,5 juta – Rp 25 juta = 31,5 juta
            Kelima, PPh yang harus disetor = Rp 31,5 Juta

#Pajak #Artis #Selegram #Youtuber #Musisi #Influencer #Musisi #Pelukis #DJ


Ditulis oleh : Umar Hamzah




           

Comments