APPLE INC MENANG BANDING SENGKETA PAJAK MELAWAN UNI EROPA

IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. 

Berawal dari Agustus 2016, Komisi Uni Eropa telah mengeluarkan pengumuman dugaan bahwa pemerintah irlandia telah memberikan perlakuan pajak khusus kepada perusahaan Apple Inc sehingga perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut membayar pajak jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan bisnis lainya selama bertahun-tahun. Dari dugaan ini akhirnya komisi Uni Eropa membawa permasalahan tersebut ke meja pengadilan. Atas dugaan tersebut akhirnya pengadilan memenangkan Appel Inc dan Pemerintah Irlandia atas sengekta tersebut.


Apple Inc memenangkan banding sengketa pajak  melawan Komisi Uni Eropa atas dugaan pengenaan pajak khusus oleh pemerintah Irlandia sebesar 13 Miliar Euro atau Rp 213 T (dengan asumsi kurs Rp 16 673,54). Pengadilan menyatakan bahwa Komisi Uni Eropa yang diwakili oleh otoritas persaingan usaha tidak mampu membuktikan standar hukum yang disyaratkan terkait dugaan adanya keuntungan pajak yang disembunyikan oleh Appel inc.

Atas keputusan ini Apple Inc menyatakan bahwa kasus sengketa pajak ini bukan berarti berapa banyak yang harus dibayarkan perusahaan, tetapi dimana Apple harus membayar kewajiban pajak tersebut. Apple juga menambahkan bahwa telah membayar lebih dari US$ 100 Milliar pajak penghasilan dan puluhuan miliar lebih dalam pajak lainya ke seluruh dunia dalah satu decade terakhir ini, seperti yang dikutip dari Bloomberg, (Rabu/15/7).

Pemerintah Irlandia juga memberikan respon atas putusan ini dan menyatakan bahwa Pemeritah Irlandia tidak memberikan perlakukan khusus kepada Apple Inc dinegaranya dan jumlah pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan normal perpajakan yang ada di negera Irlandia.

Disisi lain, Komisi Uni Eropa berpendapat akan terus menganalisis terkait langkah-langkah kedepan terkait perencanaan pajak yang agresif dibawah aturan bantuan negara-negara Uni Eropa atau EU State Aid Rules. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui dan mengawasai adanya temuan negara yang memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan multinasional. "Kami akan dengan cermat mempelajari penilaian dan merenungkan kemungkinan langkah selanjutnya," kata Vestager selaku pimpinan Anti-Monopoli Uni Eropa.

Source : Katadata.com , CNBC.com, DetikFinance.com 

ImageSource : IDNtimes. 


Comments