Direktur Jenderal Pajak Terbitkan SE No.22 tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

IndonesiaTaxCatalog.  Direktur Jenderal Pajak secara resmi telah menerbitkan beleid yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Perpu No.1 tahun 2020.

Secara lebih lengkap ketentuan tersebut dimaktubkan pada SE No.22 tahun 2020  tentang pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang telah berlaku mulai sejak tanggal ditetapan nya beleid tersebut yaitu 9 April 2020.

Dampak Corona, Kemenkeu Akan Perluas Penerima Stimulus Pajak ...

Didalam beleid tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi tujuan diterbitkan nya SE No.22 Tahun 2020 ini adalah untuk memberikan petunjuk dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Perpu-1/2020.

Adapun ruang lingkup perpanjangan yang dicakup dalam beleid ini adalah a). pengajuan keberatan  WP yang disampaikan oleh WP, b). pengembalian kelebihan pembayaran pajak, c). Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), d). Pemberian keputusan atas keberatan, e) Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi, pengurangan dan pembatan SKP dan STP yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan, f). Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan denda Adminisrasi PBB, Pengurangan dan pembatalan SPPT PBB, SKP dan STP PBB yang isinya tidak benar.

Secara lebih rinci perpanjangan yang dimaksud setiap cakupanya berbeda2 yang terbagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :

Pertama, untuk jangka waktu perpanjangan atas pengajuan keberatan wajib pajak sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (3) dikarenakan keadaan Kahar Covid-19 diperpanjang hingga 9 bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Kedua,  untuk jangka waktu perpanjangan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) UU KUP dikarenakan keadaan kahar covid-19 diperpanjang hingga 2 bulan sejak diterbitkan SKPLB dan surat keputusan atau diterimanya putusan, sedangkan yang dimaksud pada pasal 17B ayat (1) diperpanjang hingga 18 bulan sejak surat pemberitahuan lebih bayar diterima secara lengkap

Ketiga, untuk jangka waktu perpanjangan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan karena a).pemeriksaan lapangan paling lama 10 bulan sejat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan,  b). pemeriksaan kantor paling lama 8 bulan sejak pihak dari wajib pajak datang memenuhi surat panggilan.

Keempat, untuk jangka waktu perpanjangan pemberian keputusan atas keberatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 26 ayat (1) UU KUP dikarenakan keadaan kahar Covid-19 jangka waktu pemberian keputusanya menjadi 18 bulan sejak tanggak surat keberatan diterima.

Kelima,  Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau

penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang

tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan

pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)

Undang-Undang KUP dikarenakan kondisi kahar Covid-19 sehingga jangka waktu pemberian keputusanya menjadi 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Keenam, perpanjangan jangka waktu Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan denda Adminisrasi PBB, Pengurangan dan pembatalan SPPT PBB, SKP dan STP PBB yang isinya tidak benar dikarenakan keadaan kahar Covid-19 sehingga jangka waktu pemberian keputusan menjadi 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima.

 

Source : SE No 22 tahun 2020

Image Source : Tirto 

Ditulis oleh Umar Hamzah

 

 


Comments