Direktur Jenderal Pajak Terbitkan SE No.22 tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
IndonesiaTaxCatalog. Direktur Jenderal Pajak secara resmi telah menerbitkan
beleid yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Perpu No.1
tahun 2020.
Secara lebih lengkap ketentuan tersebut dimaktubkan
pada SE No.22 tahun 2020 tentang
pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang telah
berlaku mulai sejak tanggal ditetapan nya beleid tersebut yaitu 9 April 2020.
Didalam beleid tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi
tujuan diterbitkan nya SE No.22 Tahun 2020 ini adalah untuk memberikan petunjuk
dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Perpu-1/2020.
Adapun ruang lingkup perpanjangan yang dicakup dalam
beleid ini adalah a). pengajuan keberatan
WP yang disampaikan oleh WP, b). pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, c). Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP), d). Pemberian keputusan atas
keberatan, e) Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi adminstrasi, pengurangan dan pembatan SKP dan STP yang tidak benar, dan
pembatalan hasil pemeriksaan, f). Pemberian keputusan atas permohonan
pengurangan denda Adminisrasi PBB, Pengurangan dan pembatalan SPPT PBB, SKP dan
STP PBB yang isinya tidak benar.
Secara lebih rinci perpanjangan yang dimaksud setiap
cakupanya berbeda2 yang terbagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
Pertama, untuk jangka waktu perpanjangan atas pengajuan
keberatan wajib pajak sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (3) dikarenakan
keadaan Kahar Covid-19 diperpanjang hingga 9 bulan sejak tanggal dikirim Surat
Ketetapan Pajak (SKP) atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Kedua, untuk jangka
waktu perpanjangan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pasal 11 ayat (2) UU KUP dikarenakan keadaan kahar covid-19
diperpanjang hingga 2 bulan sejak diterbitkan SKPLB dan surat keputusan atau
diterimanya putusan, sedangkan yang dimaksud pada pasal 17B ayat (1)
diperpanjang hingga 18 bulan sejak surat pemberitahuan lebih bayar diterima
secara lengkap
Ketiga, untuk jangka waktu perpanjangan atas penerbitan Surat
Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan karena a).pemeriksaan lapangan paling
lama 10 bulan sejat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan, b). pemeriksaan kantor paling lama 8 bulan
sejak pihak dari wajib pajak datang memenuhi surat panggilan.
Keempat, untuk jangka waktu perpanjangan pemberian keputusan
atas keberatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 26 ayat (1) UU KUP
dikarenakan keadaan kahar Covid-19 jangka waktu pemberian keputusanya menjadi
18 bulan sejak tanggak surat keberatan diterima.
Kelima, Perpanjangan
jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau
penghapusan
sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang
tidak
benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan
pembatalan
hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang
KUP dikarenakan kondisi kahar
Covid-19 sehingga jangka waktu pemberian keputusanya menjadi 12 bulan sejak tanggal
permohonan diterima.
Keenam, perpanjangan jangka waktu Pemberian keputusan atas
permohonan pengurangan denda Adminisrasi PBB, Pengurangan dan pembatalan SPPT
PBB, SKP dan STP PBB yang isinya tidak benar dikarenakan keadaan kahar Covid-19
sehingga jangka waktu pemberian keputusan menjadi 12 bulan sejak tanggal
permohonan diterima.
Source : SE No 22 tahun 2020
Image Source : Tirto
Ditulis oleh Umar Hamzah
Comments
Post a Comment