Begini Cara Pelaporan Realisasi Insentif PPh Final DTP (PMK No. 44/ PMK.07/ 2020)
IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Merebaknya wabah COVID19 membawa dampak yang
signifikan terhadap dunia perekonomian khususnya di Indonesia. Oleh karena itu,
dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi tersebut pemerintah telah
mengeluarkan sejumlah insentif dibidang perpajakan dengan tujuan agar dapat
menjaga keberlangsungan usaha dan iklim perekonomian ditanah air. Ketentuan
yang mengatur terkait insentif tersebut tertuang dalam PMK No.44/ PMK.07/2020
tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 antara lain
PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam rangka mendapatkan insentif PPh
Final ini, maka Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan PP 23 yang berlaku
selama Masa Pajak April s.d September 2020.
Atas ketentuan tersebut telah diatur bahwa untuk wajib
pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak PPh Final Ditanggung Pemerintah
(DTP) haruslah melaporkan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang
diterima. Berikut merupakan Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam
pelaporan realisasi pajak DTP berdasarkan PMK-44/2020 :
1.
Buka
laman DJP Online, dan lakukan LOGIN!
Pastikan bahwa WP telah memilikin akun dan
te-registrasi pada laman DJP Online.
2.
Klik
Fitur Profil untuk menambahkan layanan yang dapat diakses oleh WP!
Setelah login, klik fitur PROFIL. Tunggu hingga
muncul, lalu klik Aktivasi Fitur Layanan.
3.
Lalu
Pilih atau centang E-reporting Insentif COVID-19!
4.
Untuk
memastikan apakah Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Fiskal, maka
silahkan cek pada Menu KSWP. Dengan cara klik fitur layanan Kembali, lalu klik
layanan KSWP!
5.
Setelah
Fitur KSWP Muncul, Selanjutnya Klik
Profil Pemenuhan Kewajiban saya, lalu pilih Surat Keterangan (PP 23)
Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak mendapat kan surat
keterangan bahwa memenuhi kondisi/syarat tertentu yang dimaksud pada kentuan
6.
Klik
tombol cetak, setelah itu akan muncul Surat Keterangan di folder Download PC
anda, dan pada laman juga terdapat keterangan bahwa WP telah memenuhi
persyaratan yang ada ada.
7.
Setelah
selesai, Kembali ke fitur layanan. Lalu klik layanan E-Reporting Insentif
Covid-19 yang berada paling bawah laman.
8.
Setelah
fitur layanan e-Reporting muncul, lalu klik “Tambah” Daftar pelaporan lalu
pilih “Jenis Pelaporan” yaitu Realisasi PPh Final DTP!
9.
Setelah
klik Lanjutkan, jika belum memiliki format laporan realisasi PPh Final DTP
pastika mendownload terlebih dahulu pada kolom petunjuk disamping kiri.
10. Kemudian pastikan kesesuaikan format nama file Excel yang
dibutuhkan seperti dalam petunjuk disamping. Sebagai contoh :
017439324048000_0404_2020_01_00.xls
11. Terkahir, Upload File lalu klik tombol submit/upload
untuk menyelesaikan Langkah.
Source : DJP
Ditulihs Oleh Umar Hamzah
Comments
Post a Comment