Begini Cara Pelaporan Realisasi Insentif PPh Final DTP (PMK No. 44/ PMK.07/ 2020)


IndonesiaTaxCatalog, Jakarta. Merebaknya wabah COVID19 membawa dampak yang signifikan terhadap dunia perekonomian khususnya di Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif dibidang perpajakan dengan tujuan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha dan iklim perekonomian ditanah air. Ketentuan yang mengatur terkait insentif tersebut tertuang dalam PMK No.44/ PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 antara lain PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP). 

DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020


Dalam rangka mendapatkan insentif PPh Final ini, maka Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan PP 23 yang berlaku selama Masa Pajak April s.d September 2020.
Atas ketentuan tersebut telah diatur bahwa untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) haruslah melaporkan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima. Berikut merupakan Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pelaporan realisasi pajak DTP berdasarkan PMK-44/2020 :
1.             Buka laman DJP Online, dan lakukan LOGIN!
Pastikan bahwa WP telah memilikin akun dan te-registrasi pada laman DJP Online.

2.      Klik Fitur Profil untuk menambahkan layanan yang dapat diakses oleh WP!
Setelah login, klik fitur PROFIL. Tunggu hingga muncul, lalu klik Aktivasi Fitur Layanan.

3.      Lalu Pilih atau centang E-reporting Insentif COVID-19!
4.      Untuk memastikan apakah Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Fiskal, maka silahkan cek pada Menu KSWP. Dengan cara klik fitur layanan Kembali, lalu klik layanan KSWP!
5.      Setelah Fitur KSWP Muncul,  Selanjutnya Klik Profil Pemenuhan Kewajiban saya, lalu pilih Surat Keterangan (PP 23)
Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak mendapat kan surat keterangan bahwa memenuhi kondisi/syarat tertentu yang dimaksud pada kentuan


6.      Klik tombol cetak, setelah itu akan muncul Surat Keterangan di folder Download PC anda, dan pada laman juga terdapat keterangan bahwa WP telah memenuhi persyaratan yang ada ada.
7.      Setelah selesai, Kembali ke fitur layanan. Lalu klik layanan E-Reporting Insentif Covid-19 yang berada paling bawah laman.
8.      Setelah fitur layanan e-Reporting muncul, lalu klik “Tambah” Daftar pelaporan lalu pilih “Jenis Pelaporan” yaitu Realisasi PPh Final DTP!

9.      Setelah klik Lanjutkan, jika belum memiliki format laporan realisasi PPh Final DTP pastika mendownload terlebih dahulu pada kolom petunjuk disamping kiri.
10.  Kemudian pastikan kesesuaikan format nama file Excel yang dibutuhkan seperti dalam petunjuk disamping. Sebagai contoh : 017439324048000_0404_2020_01_00.xls
11.  Terkahir, Upload File lalu klik tombol submit/upload untuk menyelesaikan Langkah.


Source : DJP 
Ditulihs Oleh Umar Hamzah 

Comments